Pasal 13
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi: a. Peserta Pemilu tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye melewati batas waktu yang ditentukan; c. KPU sesuai tingkatannya tidak menyerahkan salinan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus kampanye Peserta Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota; dan d. kepemilikan rekening khusus dana kampanye parpol Peserta Pemilu diatas-namakan pengurus parpol yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
