Pasal 12
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD meliputi: a. Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu tidak didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. KPU sesuai tingkatannya tidak menyerahkan salinan daftar Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; c. KPU sesuai tingkatannya tidak menyerahkan
daftar perubahan dan atau pergantian Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota; dan d. Peserta Pemilu mendaftarkan Pelaksana Kampanye dari unsur Pelaksana Kampanye yang dilarang oleh UNDANG-UNDANG.
