PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 11
BAB 3 — POTENSI KERAWANAN, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Potensi kerawanan dalam penetapan lokasi pemasangan alat peraga pelaksanaan kampanye meliputi: a. kordinasi penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye antara KPU dan Pemerintah, tidak melibatkan peserta dan Pengawas Pemilu; b. penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, tidak mengindahkan nilai estetika dan tata ruang kota; dan c. penetapan lokasi pemasangan alat peraga dikaitkan dengan pendapatan pajak daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
