PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di tingkat Desa atau nama lain/Kelurahan yang meliputi:
- materi dan metode kampanye;
- larangan dalam kampanye; dan
- Pelaksana Kampanye. b. tindak lanjut yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN terkait pelaksanaan sanksi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
