Pasal 8
BAB 5 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada difokuskan antara lain pada: a. ketaatan pasangan calon untuk memiliki RKDK; b. ketaatan pasangan calon untuk menyampaikan RKDK ke KPU Provinsi dan KPU Kabupten/Kota; c. ketepatan waktu penyerahan rekening dana kampanye ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. ketaatan pasangan calon terhadap ketentuan sumber penerimaan dana kampanye dan penerimaan serta penggunaan dana kampanye; e. bentuk sumbangan yang diterima oleh pasangan calon, yakni uang, barang dan/atau jasa; f. batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan atau kelompok yang diterima oleh pasangan calon; g. ketaatan pasangan calon untuk mencatat semua sumbangan yang diterima dalam pembukuan khusus dana kampanye; h. kebenaran laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon; i. ketaatan pasangan calon terhadap ketentuan penerimaan dan penggunaan dana kampanye; j. ketepatan waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh pasangan calon kepada KPU; k. ketaatan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terhadap ketentuan tentang penetapan kantor akuntan publik yang akan melaksanakan audit laporan dana kampanye; l. ketaatan kantor akuntan publik terhadap ketentuan audit dana kampanye pasangan calon; m. keterbukaan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye kepada publik; n. keterbukaan akses bagi Pengawas Pemilu untuk memperoleh laporan dana kampanye pasangan calon dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; o. ketaatan kantor akuntan publik untuk memberikan tembusan hasil audit dana kampanye kepada Pengawas Pemilu; dan p. penjatuhan sanksi kepada pelanggar ketentuan dana kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
