PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 7
BAB 5 — RUANG LINGKUP DAN FOKUS PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan dana kampanye meliputi kepatuhan pasangan calon dan/atau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terhadap ketentuan:
- Kepatuhan pasangan calon terhadap ketentuan : a. RKDK, yakni:
- kepemilikan RKDK pasangan calon; dan 2) penyampaian RKDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. b. penerimaan dana kampanye, yakni:
- sumber sumbangan;
- bentuk sumbangan; dan 3) batasan jumlah sumbangan. c. pencatatan dan pembukuan dana kampanye; d. penggunaan dan pengelolaan dana kampanye; e. pelaporan dana kampanye, yakni:
- laporan penerimaan;
- laporan pengeluaran; dan 3) batasan waktu pelaporan.
- Kepatuhan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap ketentuan a. audit dana kampanye, yakni:
- penetapan kantor akuntan publik;
- batasan waktu pelaksanaan audit dana kampanye; dan 3) pengumuman hasil audit dana kampanye. b. keterbukaan akses informasi dan kemudahan akses bagi Pengawas Pemilu terhadap laporan dan hasil audit dana kampanye; dan c. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dana kampanye.
