Pasal 9
BAB 6 — STRATEGI PENGAWASAN
Strategi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan dana kampanye Pemilu Kada, dapat dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan pertemuan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan tentang dana kampanye; b. mendapatkan salinan laporan dana kampanye pasangan calon dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing- masing; c. melakukan penelitian dan pemeriksaan silang terhadap laporan dana kampanye pasangan calon Pemilu Kada; d. menggali informasi dari penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak terkait; e. menjalin kerjasama dengan pemantau Pemilu dan pihak-pihak terkait; f. merespon informasi awal dari masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran dana kampanye Pemilu Kada; g. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Kada; dan h. Pengawas Pemilu Kada dapat meminta pasangan calon untuk memberikan surat kuasa memeriksa RKDK.
