PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 15
BAB 9 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan dana kampanye, Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada. (2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. (3) Mekanisme kerja sama untuk pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
