PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 17
BAB 10 — LAPORAN HASIL PENGAWASAN Pasal16 (1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang didapat dari pelaksanaan pengawasan dana kampanye. (2) Laporan hasil pengawasan yang berisi temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bagian penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
