PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH...
Pasal 14
BAB 8 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh akuntan publik maka Panwaslu Kada meneruskan kepada Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI). (2) Dalam hal ditemukan dugaan pelangggaran tindak pidana pencucian uang dalam laporan dana kampanye maka Panwaslu Kada berkoordinasi dan meneruskan kepada Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Bawaslu. (3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pelaporan dana kampanye, maka Panwaslu Kada berkoordinasi dan meneruskannya kepada Kepolisian.
