Pasal 13
BAB 8 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib membuat laporan hasil pengawasan dana kampanye Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat temuan dugaan pelanggaran dan/atau bukan pelanggaran dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-3 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan berupa temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bagian penanganan pelanggaran disertai bukti awal. (4) Penerusan temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan dengan menggunakan formulir Model C KWK-4 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
