PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip...
Pasal 8
(1) Prasarana berupa ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c perlu dilakukan pengamanan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup fasilitas pengamanan seperti pemasangan kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, dan media simpan Arsip. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyimpanan pada rak besi untuk Arsip kategori umum; b. penyimpanan pada rak Arsip untuk Arsip kategori terbatas; dan c. penyimpanan pada lemari besi untuk Arsip kategori rahasia.
