PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip...
Pasal 9
(1) Pengelolaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Bawaslu dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan dan/atau jabatan fungsional Arsiparis. (2) Arsiparis dan/atau pengelola Arsip aktif mempunyai tanggung jawab mengelola Arsip di pusat Arsip. (3) Arsiparis dalam mengelola Arsip inaktif berperan dalam pengamanan arsip di pusat Arsip serta MENETAPKAN hak akses Arsip.
