Pasal 7
(1) Sarana dan prasarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Bawaslu
menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip konvensional berupa rak Arsip untuk menyimpan Arsip biasa dan terbatas, serta brankas atau lemari besi untuk Arsip rahasia; b. sarana penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip yang disesuaikan dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif yang disesuaikan dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Arsip aktif, inaktif, terjaga, dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan inaktif.
