Pasal 34
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu melakukan Pembahasan untuk persiapan pelaksanan putusan. (2) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pengawas Pemilu dan Penyidik berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format Surat Tugas Pendampingan Pelaksanaan Putusan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
