PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 35
BAB 5 — ADMINISTRASI GAKKUMDU
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen dalam proses: a. penerimaan Temuan dan Laporan; b. penanganan pelanggaran Pemilu; c. Penyelidikan; d. Penyidikan; e. Penuntutan; f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan g. upaya hukum, jika ada. (2) Koordinator Gakkumdu dari masing-masing unsur menjadi pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani administrasi Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
