PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 33
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu. (2) Pelaksanaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantauan Penuntutan didasarkan pada surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Penuntutan dan Format Surat Tugas Pemantauan Penuntutan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
