PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penyelidik melakukan Penyelidikan terhadap Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setelah melaksanakan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelidik membuat laporan hasil Penyelidikan. (3) Laporan hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk dilakukan Pembahasan.
