Pasal 26
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk MEMUTUSKAN Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan. (3) Dalam hal rapat pleno MEMUTUSKAN Temuan atau Laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, pengawas Pemilu mengumumkan status Temuan atau Laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada Pelapor. (4) Dalam hal rapat pleno MEMUTUSKAN dugaan pelanggaran Pemilu diteruskan kepada Kepolisian, pengawas Pemilu meneruskan Temuan atau Laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyidikan. (5) Penerusan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
