Pasal 24
BAB 4 — POLA HUBUNGAN DAN TATA KERJA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyelidikan setelah Temuan atau laporan diregistrasi pengawas Pemilu. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah Penyelidikan kepada Penyidik dan pemantauan Penyelidikan kepada Jaksa. (3) Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri menerbitkan surat perintah Penyelidikan berdasarkan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyelidik melakukan Penyelidikan berdasarkan surat perintah Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Surat tugas Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Penyelidikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Surat tugas pemantauan Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format Surat Tugas Pendampingan dan Penyelidikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
