Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu meliputi: a. ketepatan waktu pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran Partai Politik calon Peserta pemilu dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
- hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat; dan
- hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu INDONESIA Barat; b. keterpenuhan persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi:
- berstatus badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi;
- memiliki kepengurusan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
- memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk
pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan; 7. memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; 8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan 9. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; c. kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang terkait dengan:
- salinan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum dan telah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki kepengurusan, alamat dan kantor tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, povinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
- surat keputusan pengurus Partai Politik mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
- surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
- surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
- surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan penyertaan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kepengurusan Partai Politik Tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 7. surat keterangan domisili kantor tetap untuk kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dari camat atau lurah/kepala desa atau sebutan lain, dilampiri dengan surat pernyataan pimpinan Partai Politik yang menyatakan bahwa keberadaan kantor tetap dipergunakan sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu; 8. surat keterangan mengenai pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 9. salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; 10. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik; dan 11. nama dan tanda gambar Partai Politik ukuran 10x10 (sepuluh kali sepuluh) centimeter berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; dan d. pengawasan nama, lambang dan tanda gambar sebagaimana dimaksud huruf b angka 8 dilarang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik INDONESIA;
- lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
- nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
- nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik lain.
