Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu
dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang menitikberatkan pada pemahaman dan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pengawasan; b. melakukan sosialisasi dengan penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan mengenai peraturan perundang-undangan Pemilu, termasuk pola pengawasan; c. melakukan sosialisasi kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu mengenai aturan dan sanksi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; d. melibatkan semua pihak untuk berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pengawasan; e. melakukan koordinasi dengan menyampaikan peringatan dini identifikasi dan peta potensi kerawanan pelanggaran Pemilu kepada KPU dan jajarannya serta pemangku kepentingan; f. melakukan publikasi melalui media massa terkait indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; g. melakukan sosialisasi langkah penindakan yang akan dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; h. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya apabila terdapat kekeliruan atau kelalaian; dan i. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
