PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dilaksanakan melalui pencegahan dan penindakan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tepat atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu.
