Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan terhadap persyaratan yang dilakukan oleh KPU Provinsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan dan rekapitulasi yang diberikan KPU Provinsi diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi hasil perbaikan. (3) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah menerima Berita Acara Verifikasi. (4) Salinan Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi yang diberikan KPU Provinsi diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu Provinsi paling lama 2 (dua) hari setelah rekapitulasi Verifikasi berakhir.
