Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan yang diberikan KPU diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi perbaikan.
(3) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara Verifikasi. (4) Salinan Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi yang diberikan KPU diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU Provinsi dalam rapat pleno terbuka.
