PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir
waktu perbaikan. (2) Salinan Berita Acara Verifikasi hasil perbaikan dan rekapitulasi hasil Verifikasi yang diberikan KPU Kabupaten/Kota diserahkan kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi hasil perbaikan.
