Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan dengan cara: a. menghadirkan nama sampel anggota Partai Politik di kantor tetap pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan b. meminta kepada nama sampel anggota Partai Politik untuk menunjukkan kartu tanda anggota Partai Politik dan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan. (2) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan kebenaran keanggotaannya, keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota Partai Politik tertentu tersebut. (4) Dalam hal anggota Partai Politik menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir, keanggotannya tetap dinyatakan sah. (5) Dalam hal anggota Partai Politik telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik pada masa Verifikasi, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah. (6) Dalam hal terdapat anggota Partai Politik tidak hadir, KPU Kabupaten/Kota memberikan catatan dan Pengurus Partai Politik membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa anggota Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat ditemui. (7) KPU Kabupaten/Kota meminta Pengurus Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui ke Kantor KPU Kabupaten/Kota paling lama sampai dengan batas akhir masa Verifikasi.
(8) KPU Kabupaten/Kota meminta Pengurus Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui, pada suatu tempat untuk dilakukan Verifikasi kepengurusan oleh KPU Kabupaten/Kota guna membuktikan keanggotaannya paling lama sampai dengan batas akhir masa Verifikasi. (9) Dalam hal anggota Partai Politik tidak dapat dihadirkan oleh pengurus Partai Politik, keanggotaan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
