PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan kantor tetap yang dilakukan oleh Partai Politik di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari setelah pemberitahuan hasil Verifikasi.
