Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah daftar nama dan susunan Pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat kabupaten/kota memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu; e. jumlah keanggotan Partai Politik paling sedikit 1000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik kabupaten/kota; dan f. kecocokan, kebenaran dan kesesuaian identitas anggota dengan kartu tanda anggota Partai Politik. (3) Pengawasan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan menggunakan sampel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima hasil Verifikasi dari KPU. (5) Penyampaian berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi kepengurusan berakhir.
