Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Verifikasi kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat provinsi; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat provinsi memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima hasil Verifikasi dokumen persyaratan. (4) Penyampaian
berita acara Verifikasi kepengurusan diserahkan paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi berakhir. (5) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan Verifikasi kepengurusan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan Verifikasi kepengurusan kepada Bawaslu.
