Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi kepengurusan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. jumlah daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat pusat; b. kebenaran daftar nama dan susunan pengurus Partai Politik tingkat pusat; c. kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan d. domisili kantor tetap sesuai dengan surat keterangan dari camat atau sebutan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan Pemilu. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memastikan KPU mendatangi kantor tetap pengurus Partai Politik calon Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk: a. mencocokkan domisili kantor tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat kantor tetap Partai Politik tingkat pusat dari camat atau sebutan lain atau lurah/kepala desa atau sebutan lain; dan b. memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penyampaian hasil
Verifikasi dokumen persyaratan. (5) Penyampaian berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan Bawaslu Provinsi diserahkan paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi kepengurusan berakhir.
