PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memastikan: a. jangka waktu perbaikan persyaratan yang dilakukan oleh Partai Politik paling lama 10 (sepuluh) hari setelah batas akhir waktu perbaikan dokumen persyaratan; dan b. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat.
