PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu memastikan KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir. (3) Bawaslu memastikan KPU mengumumkan hasil Verifikasi di media cetak, elektronik dan papan laman KPU.
