Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU terhadap penyampaian perbaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a. jangka waktu penyampaian perbaikan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil Verifikasi; b. perbaikan dokumen persyaratan yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat; dan c. penyerahan tanda terima perbaikan dokumen persyaratan bagi Partai Politik calon Peserta Pemilu
yang telah memenuhi kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan.
