Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan
keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran; c. kegandaan anggota Partai Politik; dan d. anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi kepada Partai Politik paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi berakhir.
