PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik, meliputi: a. ketepatan waktu penyerahan bukti syarat keanggotaan Partai Politik dilakukan selama 14 (empat belas) hari dengan jadwal:
- hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
- hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. b. kelengkapan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu yang meliputi:
- salinan kartu tanda anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui petugas penghubung; dan
- daftar nama dan alamat anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui petugas penghubung.
