Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi: a. kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU; b. jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran; c. kegandaan anggota Partai Politik; dan d. anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu memastikan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi kepada Partai Politik paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi berakhir.
