PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 53A
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di setiap TPS. (2) Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. (3) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. (4) Dalam hal desa atau sebutan lain/kelurahan terdapat hanya 1 (satu) TPS tidak perlu dibentuk Pengawas TPS.
