Pasal 49
(1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi; c. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; d. anggota PPL digantikan oleh calon anggota PPL peringkat berikutnya dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan; e. Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; f. Pengawas TPS di angkat oleh Panwaslu Kecamatan, berdasarkan usulan PPL. (2) Dalam hal calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan seleksi ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, penggantian antarwaktu dilakukan dengan cara:
a. Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 3 (tiga) nama anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi; b. Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 3 (tiga) nama anggota Panwaslu Kecamatan yang diajukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 3 (tiga) nama anggota PPL yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan; d. 3 (tiga) nama yang diajukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c harus memenuhi syarat dan bersedia untuk dipilih. (4) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Panwaslu Kecamatan atau PPL di wilayah kerjanya. (5) Dalam hal calon PPL urutan peringkat berikutnya tidak tersedia, Panwaslu Kecamatan melakukan pemilihan ulang dengan mekanisme verifikasi. 4. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PEMBENTUKAN, SELEKSI, PEMILIHAN, DAN PENETAPAN SERTA PENGANGKATAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 5. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 53A, Pasal 53B, Pasal 53C, Pasal 53D, dan Pasal 53E sehingga berbunyi sebagai berikut:
