Pasal 48
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; c. berhalangan tetap lainnya; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pengawas Pemilu; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. (3) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta pada ayat (2) huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Pleno untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (4) Pemberhentian Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf d dan huruf e diusulkan oleh Kepala Perwakilan Republik
INDONESIA kepada Bawaslu untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (5) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan berdasarkan Putusan DKPP. 4. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
