Pasal 4
(1) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota PPL di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. (3) Dalam hal jumlah anggota PPL berdasarkan pada sebaran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1 (satu) TPS, PPL berjumlah 1 (satu) orang; b. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 2 (dua) TPS, PPL berjumlah 2 (dua) orang; c. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 3 (tiga) TPS, PPL berjumlah 3 (tiga) orang; d. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 4 (empat) TPS, PPL berjumlah 4 (empat) orang; atau e. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 5 (lima) atau lebih dari 5 (lima) TPS, PPL berjumlah 5 (lima) orang. (4) Jumlah anggota PPL yang disesuaikan dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dengan usulan dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal Pemilihan, jumlah anggota PPL sebanyak 1 (satu) orang setiap desa atau nama lain/kelurahan.
(6) Jumlah Pengawas TPS dalam Pemilihan sebanyak 1 (satu) orang disetiap TPS. 3. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
