Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pengawas Pemilu Kada melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada; b. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilu Kada; c. menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, komisi/badan negara independen, organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok strategis masyarakat lainnya dalam rangka menjaring dan memperluas dukungan terhadap proses dan hasil pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada;
d. membangun komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik dalam rangka membangun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tahapan pencalonan Pemilu Kada; e. membangun sinergitas dengan media massa dalam rangka mengoptimalkan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Kada; f. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
