PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 12
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap tahapan pencalonan Pemilu Kada.
(2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. melakukan identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tahapan pencalonan Pemilu Kada; b. identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pada:
- subyek atau pelaku yang berpotensi melakukan pelanggaran.
- wilayah pengawasan dengan tetap mempertimbangkan keterkaitan emosional dan sosiologis dengan bakal pasangan calon tertentu. c. menentukan fokus pengawasan pada tahapan pencalonan berdasarkan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. mendapatkan secara optimal informasi dan data pencalonan yang dibutuhkan baik dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, maupun dari pihak-pihak terkait lainnya; e. melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen pencalonan Pemilu Kada; f. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilu Kada; dan g. melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
