PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN UMUM KEPALA...
Pasal 14
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dilengkapi surat tugas dan/atau tanda pengenal dengan menggunakan formulir Model C KWK-1 sebagaimana terdapat pada Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu Kada sesuai tingkatan. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan.
