Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hal yang dilarang dalam pelaksanaan Kampanye meliputi: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Pelaksana dan/atau Tim tidak melibatkan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA; d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; e. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer; g. anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. kepala desa/lurah atau sebutan lain; i. perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain; j. rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain; k. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan l. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih, dalam kegiatan kampanye. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
