PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
Pengawasan Pelaksana Kampanye dilakukan terhadap kesesuaian Pelaksana Kampanye dan Peserta Kampanye dalam surat pemberitahuan pelaksanaan Kampanye yang diberikan oleh Peserta Pemilu dan daftar nama Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Juru Kampanye, dan/atau Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
