PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan; b. penyusunan peta kerawanan; c. menentukan fokus pengawasan tahapan Kampanye;
d. melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; e. pengawasan langsung; f. investigasi; dan g. pengawasan partisipatif.
