PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. pengawasan Tim Kampanye; b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye; c. pengawasan Kampanye yang dilarang; d. pengawasan Kampanye di luar jadwal; e. pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye; f. pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya; g. pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye; h. pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan i. pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye.
