Pasal 48
BAB 9 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemilihan kecamatan, atau
panitia pemungutan suara sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan pemilihan umum. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
