Pasal 49
BAB 9 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat:
a. hasil kegiatan pengawasan Kampanye Pemilu; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Kampanye Pemilu; c. penilaian kegiatan pengawasan Kampanye Pemilu; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Kampanye Pemilu. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan insidentil sesuai dengan kebutuhan.
